#
Kopi Aseli
Jalan Gaharu AA-1, Rawabadak Utara Jakarta Utara
Hubungi 0214302762
Indonesia | English      Rp. | US$      Rincian Belanja (0)
# Produk Produk Diskon Tentang Kami Berita Terkini Bantuan Hubungi Kami
Lokasi:
Home>Berita>MUI: Kopi Luwak Halal Setelah Dicuci
Selamat Datang | Login | Register
# Kategori Produk
  • Makanan & Minuman
    • Minuman
    • Lainnya
# TOP Produk
Kopi Loewak Aseli - 100gr
Rp. 150.000
Beli
Kami menerima cara
pembayaran melalui:
# MUI: Kopi Luwak Halal Setelah Dicuci #
| More
04-11-2010
MUI: Kopi Luwak Halal Setelah Dicuci

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa yang menyatakan kopi luwak halal setelah melalui proses pencucian. Meminum, memproduksi bahkan memperjualbelikan, diperbolehkan.

"Kopi luwak hukumnya mutanajis. Artinya, kena najis dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/7/2010).

Ma'ruf menambahkan, meminum, memproduksi bahkan memperjualbelikan, diperbolehkan. "Itu fatwanya, resminya nanti menyusul. Intinya begitu," ujar dia.

Ma'ruf mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan berdasar kepada pertanyaan dari PT Perusahaan Negara (PTPN) XII yang mengembangbiakkan luwak lalu memakan kopi.

"Di Pengalengan, Jawa Barat, mereka juga akan mengembangkan. Lalu bertanya, apakah halal atau haram. Setelah 3 kali rapat hasilnya seperti itu," papar Ma'ruf.

Sumber : www.detiknews.com

Beranda | Produk | Produk Diskon | Tentang Kami | Berita Terkini | Bantuan | Hubungi Kami
Tata Cara Pembayaran | Peraturan Berbelanja
© 2009 Kopi Aseli all rights reserved